BINJAI – MEDIAMASIP
Komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba dan membabat habis para bandar narkoba terus terbukti.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kembali berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu berinisial RJS warga Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen didampingi Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, bahwa pelaku yang masih berusia 27 tahun itu ditangkap dari Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur.
Kasat menerangkan, RJS ditangkap sewaktu menunggu orang yang akan membeli sabu. Tapi, informasi maraknya transaksi penjualan narkoba di wilayah itu terendus polisi.
“Kita langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkapnya.
Tidak berselang lama, polisi mencurigai RJS yang saat itu duduk di atas sepeda motor Yamaha Vixion BK 5425 MAP.
Sewaktu diperiksa, polisi mendapati sabu dari saku jaket yang dikenakannya.
“Setelah mendapati itu, kita langsung amankan terduga pelaku ke Mako Polres Binjai untuk melakukan pemeriksaan. Diketahui, RJS akan menjual sabu seberat 101,15 gram,” sebutnya.
Sejauh ini, kata Kasat pihaknya terus bekerja untuk memgembangkan kasus tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJS didakwa melanggar pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post