BINJAI – MEDIAMASIP
Petugas kepolisian dari unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor milik driver ojek online (Ojol) yang terjadi pada akhir November 2022 lalu.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas IPTU Junaidi menerangkan, seorang pelaku berinisial CG warga Jalan Marelan Raya Pasar 2, Marelan, Kota Medan berhasil diringkus pada Kamis (8/12/2022) dinihari.
Tidak itu saja, polisi yang dikomandoi IPDA Hotdiatur Purba itu juga berhasil mencari keberadaan sepeda motor Honda Vario milik korban Ega Erwanda yang sudah dijual pelaku di Jalan Klambir V, Pasar 5, Hamparan Perak, Deli Serdang.
Junaidi mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku CG mendatangi korban meminta untuk diantarkan secara offline ke Jalan Sei Bangkatan Gang Patok, Tanah Seribu, Binjai Selatan untuk berobat ke ‘orang pintar’.
“Korban setuju mengantar pelaku ke tujuan yaitu rumah SH,” kata Junaidi, Jumat (9/10/2022).
Setelah selesai berobat, pelaku mendatangi korban dan pura – pura meminjam sepeda motornya, dengan alasan mengambil uang dari ATM di Indomaret.
“Awalnya korban tidak mau meminjamkan sepeda motornya. Namun, SH membujuk dengan alasan karena jarak tujuan pelaku dekat,” tambah Junaidi.
Akhirnya korban memberikan sepeda motor miliknya. Akan tetapi, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali.
Akibat kejadian tersebut, korban yang tinggal di Jalan Samanhudi, Gang Keluarga, Binjai Selatan itu pun melaporkannya ke Polres Binjai. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post