BINJAI – MEDIAMASIP
Petugas Kepolisian dari Unit 1 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai, kembali berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane menerangkan, pengedar sabu berinisial SH (38) tersebut ditangkap saat akan menjual sabu di seputaran Rambung Putih, Kelurahan Pekan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Minggu (21/5) malam.
Saat menangkap pria yang tinggal di Jalan Kopi, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Selesai, Langkat itu, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip seberat 5,49 gram yang akan diedarkan.
“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti 50 plastik klip kosong, dua handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjual narkoba,” kata Kasat, Senin (22/5/2023).
Perwira balok 3 di pundak yang pernah dipercayakan menjabat Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat tersebut menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kemudian, Kasat pun memerintahkan Kanit 1 IPDA Eddy Supratman untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, mereka pun berhasil mengungkap dan menangkap SH.
Kepada polisi, SH mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang biasa dipanggil Pipin dari Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Langkat.
“Usai mengetahui identitas bandarnya, kita langsung bergerak untuk menangkap pelaku lain. Namun, pelaku tidak berada di tempat. Saat ini, kami terus melakukan pengembangan dan penyelidikan serta menerbitkan DPO terhadap Pipin,” ungkap polisi yang akrab dengan media itu. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post