SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Hingga saat ini Polres Simalungun masih mendalami adanya praktek kasus pembalakan liar yang terjadi di wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI), milik perusahaan bubur kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) yang dulunya Perusahaan INTI INDORAYON UTAMA ( IIU ) yang berkantor Pusat di Sosor Ladang Porsea Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Ironisnya, pihak Kepolisian tidak memiliki titik koordinat wilayah konsesi seperti yang dilaporkan oleh pihak perusahaan.
Hal ini terlihat dari Surat Tanda Penerimaan Laporan(STPL) Nomor. 35/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam YL mengatakan pihaknya masih mendalami dan belum melakukan penyidikan atas kasus ini.
” Nanti ya kita sampaikan, anggota masih banyak di lapangan, dalam rangkaian pengamanan pemilu, nanti setelah lengkap hasil penyelidikan akan kita sampaikan, Terimakasih, ” beber Ghulam YL Kasat Reskrim Polres Simalungun, pada Jum’at (16/02/2024) melelui selulernya dari seberang
AKP Ghulam YL mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penahanan dua unit truk (1 Truk Bermuatan 8 Kayu Bulat Jenis Kayu Mayang Dan 1 Truk Bermuatan 16 Kayu Bulat Jenis Kayu Alam.
“Terkait dugaan pemain-pemain orang dalam (ordal) yang diduga dari oknum-okmum di TPL, nanti setelah lengkap hasil penyelidikan akan kita sampaikan, ” Pungkas Ghulam YL.
Sementara itu informasi yang diterima wartawan dilapangan, pihak managemet TPL mempercayakan M Reza Adrian SH, sebagai perwakilan perusahaan untuk melakukan pelaporan tindak pidana kejahatan perusakan hutan dikawasan hutan konsesi HTI PT. TPL Sektor Aek Nauli Parapat.
Pihak perusahaan juga membawa saksi pelapor atas nama Hendra Nadapdap dan Harapanto Sinaga, yang melihat langsung barang bukti dilapangan, serta lokasi yang dirambah.
Sementara, Sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, atau Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82.
Perambahan Hutan Diduga Telah Berlangsung Lama
Diduga, Praktek pembalakan liar diwilayah konsesi TPL Kompartemen C. 864 Sektor Aek Nauli Desa Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ini, diduga telah berlangsung lama dan ter organisir.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh salah seorang masyarakat SS (33) ketika berada di Mapolres Simalungun melihat pelaku atau terlapor atas nama Sarma Sinaga.
” Jika di chek kelokasi tebang (TKP) atau chek tunggul, pembalakan ini ternyata sudah lama berlangsung, dan terbukti sejumlah alat-alat yang pendukung ilegal loging itu banyak teronggok didalam lokasi, ditambah personel manusianya baik sebagai operator Chain saw dan mobil drek jillik jillik lengkap dengan slink maupun peralatan lainnya. ” ketus SS .
Hingga saat ini pihak Polres Simalungun masih mengamankan, 1 unit mobil bermuatan 8 batang kayu bulat, jenis kayu Mayang dan 1 unit truk colt Diesel berisi 16 (enambelas) batang kayu bulat jenis kayu alam sembarang sebagai barang bukti. ( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung, SH
Discussion about this post