SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung, SH, SIK, MH, mengungkapkan komitmen Polres Simalungun dan Polsek sejajaran dalam memberantas peredaran narkoba.
Ini dibuktikan dengan keberhasilan penangkapan para tersangka kasus narkoba, baik oleh Sat Resnarkoba maupun Polsek sejajaran, dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu.
Hal tersebut kembali ditunjukan oleh personel polsek bosar maligas resor simalungun yang berhasil mengamankan dua orang pria yang terbukti melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika, “Benar personel polsek bosar maligas ada mengamankan dua orang pria yang terbukti memiliki shabu-shabu, “ucap AKBP Ronald saat dikonfirmasi, Sabtu(9/9/2023).
Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat,”Sebagai Kapolres Simalungun, saya, AKBP Ronald Sipayung mengajak seluruh masyarakat untuk ambil bagian dalam perang melawan narkoba. Narkoba merusak generasi muda kita dan merusak masa depan negara kita.
Saya himbau agar masyarakat selalu waspada, berpartisipasi dan pro aktif melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemui peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar. Jangan sampai kita biarkan keluarga dan lingkungan kita terkontaminasi dengan bahaya narkoba, ” Pinta Sipayung.
Menurut Kapolres, “Semakin banyak kita yang berperan aktif, semakin cepat kita bisa memberantas peredaran narkoba ini. Polres Simalungun dan Polsek sejajaran tidak akan pernah berhenti untuk terus memberantas narkoba dan akan selalu bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.
Ingatlah, bahwa hidup sehat tanpa narkoba adalah pilihan terbaik untuk masa depan kita dan generasi penerus bangsa. Mari kita jaga bersama dan lindungi generasi muda kita dari bahaya narkoba, “tegas AKBP Ronald.
Sementara, Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, SH., saat dikonfirmasi pada hari sabtu 9 september 2023 sekira Pkl.15.00 WIB menjelaskan bahwa, “Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2(dua) orang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa narkotika jenis shabu-shabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 8 September 2023, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Umum, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, ” Beber Restu.
Kata Kapolsek, “Dua tersangka yang diamankan dengan inisial “AV(18)” seorang pengangguran warga Huta I, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dengan rekannya “RA(16)”, Keduanya diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 100,35 gram, dua ball plastik klip kosong, handphone Android merk OPPO A16, dan sepeda motor Honda Vario warna merah, ” Papar AKP Restu.
Kapolsek juga mengakui keberhasilan ini juga merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat dan Sat Narkoba Polres Simalungun, “Penangkapan ini merupakan kerja sama antara Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas dan Sat Res Narkoba Polres Simalungun bersama masyarakat. Kedua tersangka saat ini telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkas AKP Restu. ( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post