TAPTENG – MEDIAMASIP
JP (34) salah seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Tim personil Satnarkoba Polres Tapteng, Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
JP dutangkap di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Diketahui, pelaku tersebut bernisial JP (34) yang berprofesi buruh bangunan warga Kelurahan Hajoran yang berhasil diamankan Polisi dari belakang SD Muara Nibung.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, membenarkan bahwa personil berhasil mengamankan satu pelaku warga hajoran yang melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening di balut kertas putih dengan Berat bruto 0,24 gram, Jumat, (13/10/2023)
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sudah sering melakukan transaksi sabu-sabu dibelakang SD Muara Nibung,” ucap Juli.
Berdasarkan Informasi itu, Tim personil Satnarkoba menuju lokasi dan langsung melakukan penggrebekan di lokadi TKP, dan langsung mengamankan pelaku JP, serta menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening diatas rumput yang dibuang oleh pelaku saat dilakukan penggerebekan.
“Pengakuan JP saat diintrogasi barang tersebut didapatkan dari seorang pria warga Hajoran bernisial IB. Saat dilakukan pengembangan. Polisi langsung mengejar IB kerumahnya dan diketahui IB langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut dari belakang rumahnya,” terang Juli.
Dalam perbuatan pelaku JP dengan beserta barang bukti, pelaku langsung digorong ke Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih Lanjut sesuai Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ded)
Editor: Tohap Manurung, SH
Discussion about this post