TOBA – MEDIAMASIP
Dalam rangka menindak lanjuti dari Komitmen yang digelar oleh Kapolres Toba, Personil Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Melaksanaan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Toba.
Sebelum pelaksanaan GKN, Kasatres Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH MH terlebih dahaulu melaksanakan apel kesiapan dan membwrikan arahan kepada personil, Senin,(15/8/2022).
Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama personil langsung bergerak ke salah satu tempat yang diduga sering digunakan untuk penyalah gunaan narkotika yakni Pulo Kost Nagodang Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Setibanya di lokasi yang ditentukan sebagai lokasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) ditemukan 8 orang laki laki dan langsung dilakukan tes urine guna memastikan apakah ke delapan orang tersebut menggunakan narkotika
Adapun identitas ke delapan laki laki tersebut adalah E.S.S, umur 35 Tahun, L.D.S, umur 21 Tahun, S.A, umur 36 Tahun (Tidak ditemukan BB dan Test Urine Positif), A.R.P, umur 24 Tahun, (Tidak ditemukan BB dan Test Urine Positif), M.S. umur 27 Tahun (Tidak ditemukan BB dan Test Urine Positif), R.P, umur 36 Tahun, (Tidak ditemukan BB dan Test Urine negatif), S.O, umur 33 Tahun (Tidak ditemukan BB dan Test Urine negatif), S.S., umur 17 tahun. (Tidak ditemukan BB dan Test Urine negatif)
Setelah dilakukan pemeriksaan lokasi ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket ukuran kecil berisi daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, 3 (tiga) paket ukuran besar berisi daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, Jumlah berat kotor / Bruto : 252,21 Gram dan Berat Bersih / Netto : 219,9 Gram, 5 (lima) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor / Bruto : 0,91 Gram dan Berat Bersih / Netto : 0,31 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berbagai ukuran, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 1 (satu) buah tabung plastik warna merah, 1 (satu) buah plastik asoi warna biru, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu
Dan untuk barang bukti yang ditemukan dari L.D.S, antara lain berupa 1 (satu) paket ukuran kecil berisi daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, dengan berat Bruto ; 1,03 Gram dan berat bersih / Netto : 0,47 Gram.
“Saat ini para pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut telah diamankan ke Polres Toba untuk dilakukan Proses Penyelidikan,”ujar kasi Humas Iptu B Samosir SH kepada sejumlah wartawan via aplikasi WAnya seraya mengatakan bahwa harapan dari Kapolres Toba dengan dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut semoga wilayah Hukum Polres Toba bisa bersih dan bebas dari penyalahgunaan jenis narkotika dan seluruh masyarakat Kabupaten Toba merasa aman dan tidak resah lagi apabila tidak ada lagi yang menyalah gunakan narkotika tersebut di wilayah Hukum Polres Toba.
(*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post