TOBA – MEDIAMASIP
Polres Toba sukses melakukan Restorative Justice atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE yang diketahui terjadi pada awal Bulan Desember 2021 di Desa Lumban Nabolon Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Sumatera Utara.
Adapun penerapan Restorative Justive (RJ) tersebut dilakukan adalah menindak lanjuti amanat Presiden Republik Indonesia
Bertempat di Ruang Restoratif Justice Sat Reskrim Polres Toba, Kamis (02/02/2023) sekira pukul 15.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar melalui Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH melakukan pertemuan dengan kedua belah yakni Jhon Very MT Sitorus selaku pelapor dan Wemina Saragih selaku terlapor terkait dengan perkara ITE Tanggal 09 September 2022 yang lalu.
Pertemuan dalam rangka mediasi ini disaksikan juga oleh Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban, SH, MH beserta anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba dan Saksi Lamhot Sitorus
Adapun hasil Mediasi kedua belah pihak pelapor Jhon Verry MT Sitorus dan terlapor Wemina Saragih telah sepakat untuk berdamai.
Pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan yang seimbang bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dalam kasus ini berhasil dilakukan oleh Polres Toba
“Bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan secara materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice dan telah sesuai SOP (standar operasional prosedur) seperti yang tercantum dalam Peraturan Polri no. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan Restorative,” ujar IPDA Jefriadi Silaban SH, MH.
Kanit Tipidter IPDA Jefriadi Silaban SH, MH berpesan dan menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak, menjunjung etika dalam ber komunikasi, selektif dalam menyebarkan informasi, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik, bijak dalam mengatur waktu online dan hati hati menyebarkan data pribadi. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post