TOBA – MEDIAMASIP
Dalam menindaklanjuti kebijakan dari Kapolri untuk memberlakukan tilang manual maka Polres Toba juga akan menerapkan kembali penggunaan tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ini diambil setelah kepolisian menilai tingkat kesadaran berlalu lintas masyarakat di Kabupaten Toba menurun.
“Penerapan tilang manual akan di laksanakan mulai Tanggal 01 Juni 2023 mendatang,”ujar Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik saat di konfirmasi, Kamis (18/05/2023)
Sebelum menerapkan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melanggar, Satlantas Polres Toba akan terlebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi.
“Jadi untuk tilang manual kita masih tahap sosialisasi dulu, penyampaian ke masyarakat. Biar masyarakat tidak kaget nanti,” imbuhnya
Taufiq menambahkan tilang manual itu diberlakukan bukan tanpa sebab. Dia melihat masih banyak pengendara di Kabupaten Toba yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
“Karena saya lihat beberapa kali masyarakat Toba ini harus dilakukan tindakan tegas. Karena masih ada pengendara yang enggak pake helm dan bonceng motor bertiga , knalpot broong dan kurangnya kesadaran keselamatan dalam berkendara,” ujarnya.
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada peningkatan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, menjadi salah satu sebab diberlakukannya kembali penerapan tilang manual.
“Kabupaten Toba belum menerapkan tilang elektronik. Sehingga angka pelanggaran semakin meningkat meskipun polisi telah melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif,” Sebut Taufiq
“Diharapkan kepada masyarakat Toba dan pengguna jalan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kelengkapan berkendara. Sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang aman lancar dan kondusif serta terhindar dari jerat tilang manual,” ujarnya.
Kapolres menambahkan sasaran tilang manual akan diterapkan kepada 12 item pelanggaran lalu lintas yaitu:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai dengan spektek (spion, knalpot, lampu utama, rem, dan lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post