BINJAI – MEDIAMASIP
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kantor J & T Pasar 1, Desa Tandem Hilir I, Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara berhasil diungkap polisi.
Petugas dari Polsek Binjai menangkap tiga anggota sindikat pelaku pencurian sepeda motor milik Ridho Syahputra tersebut.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap diketahui berinisial WP alias Dana alias Jambret (24) warga Jalan A R Hakim Kelurahan Nangka, Binjai Timur.
Selanjutnya, CA alias Irul (19) dan ED alias Nasrul (36), keduanya warga Desa Sei Mencirim, Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
“Saat ini mereka bertiga masih diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polsek Binjai,” ujarnya.
Dia menerangkan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut berawal dari laporan korban, Ridho Syahputra yang terjadi pada awal bulan September.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Binjai, Ipda Parulian Sitanggang berhasil menangkap ketiga sindikat pelaku pencurian sepeda motor dari sebuah rumah kontrakan yang ada di Jalan Jati Dusun-II Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Ketiganya mengaku mencuri sepeda motor tersebut. Bahkan, aksi mereka tidak hanya kali ini, tapi sudah berulang kali,” ungkapnya.
Polisi menjerat ketiga terduga pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun kurungan. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post