TOBA – MEDIAMASIP
Personil Polres Toba Polsek Laguboti Aiptu P. Pardede dan Aiptu N. Hutagaol laksanakan sosialisasi tentang larangan Membakar hutan dan lahan (Karhutla), Sabtu (3/62023) Pagi.
Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta menghimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Personil Polsek Laguboti juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Op. Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H , S.IK melalui Kapolsek Laguboti Akp Agus Sucipto mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Pada kesempatan tersebut Aiptu P. Pardede dan Aiptu N. Hutagaol menyampaikan pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap Ekosistem/lingkungan, kesehatan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut.
“Bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan, jika mengetahui atau menemukan kebakaran lahan agar melaporkan kepada Bhabinkantibmas ataupun Kantor Polisi terdekat” Tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Laguboti AKP Sucipto mengatakan sosialisasi sebagai upaya dini pencegahan Karhutla,
“Sosialisasi ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan lahan,” ucap Kapolsek. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post