TOBA – MEDIAMASIP
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polsek Silaen Polda Sumatera Utara berhasil diselesaikan dengan program Restorative Justice (RJ)
Adalah Kapolsek Silaen AKP Rudi Tampubolon SH bersama anggota dan dihadiri oleh aparat desa juga dihadiri BPD Desa Dalihan Natolu melakukan mediasi perdamaian melalui Restorative Justice dalam kasus Pencemeran Nama Baik di Ruangan SPKT Polsek Silaen Jumat (16/9/2022).
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polsek Silaen yakni ada isu menyebarkan fitnah okeh RDP, AAS dan AS bahwa JS dan SS berselingkuh.
Mediasi tersebut juga dihadiri oleh yaitu pihak I dan pihak II serta Kepala Desa Dalihan Natolu Janter Siagian , Tokoh Masyarakat Rodentus Sibarani , Ketua BPD Mangara Panjaitan , Sekde Dalihan Natolu Helen Barimbing, Aparat Desa Dalihan Natolu Pangihutan Situmorang , Kapolsek Silaen , Danramil Silaen Pelda M. Sitorus , anggota Aiptu Hendri Naibaho , Bripka Troy Sitanggang untuk dilakukan mediasi kasus tersebut untuk dapat diselesaikan secara Restirative Justice .
Kedua belah pihak setuju dan sepekat untuk berdamai dengan disaksikan oleh Kades , Danramil , Kapolsek , tokoh masyarakat ,Ketua BPD, aparat Desa dan Sekdes Dalihan Natolu dengan beberapa ketentuan yang disepakatan pihak I mengakui keselahan yang diperbuat kemudian pihak kedua menerima permintaan maaf nya , pihak I memberikan uang berupa pengganti permintaan maaf pihak I ke pihak II dan dilanjutkan membuat Surat Perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan para saksi – saksi. kata Kapolsek Silaen.
“Harapan dari Kapolsek dan Uspika Kecamatan Silaen kepada kedua belah pihak dan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan isu yang tidak pasti dan jelas, kita dengar , kita lihat dan kita rasakan agar kita tidak terjerumus dalam perkara yang dapat merugikan diri kita dan orang lain,” Ujar Kapolsek Rudi seusai pelaksanaan RJ. (Humas Polres Toba)
Editor: Tohap Manurung SH
Discussion about this post