SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Masyarakat Kabupaten Simalungun menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun atas perubahan dalam ujian praktek SIM C. Sirkuit angka 8 dan zig zag yang selama ini menjadi bagian dari ujian praktek SIM C telah dihilangkan dan digantikan dengan sirkuit “S”, Selasa (15/8/2023).
Perubahan ini disambut positif oleh masyarakat, termasuk oleh Arif Budiansyah, seorang pemohon SIM C yang beralamat di Pondok Bah Sulung, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Arif Budiansyah pemohon SIM C yang saat itu sedang mengikuti kegiatan ujian praktek mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Sat Lantas Polres Simalungun atas perubahan ini yang membuat proses ujian praktek SIM C menjadi lebih mudah dan nyaman, “Trimakasih kepada Sat Lantas Polres Simalungun yang sudah merubah Sirkuit angka 8 dan zig zag menjadi sikuit S, yang dirasa rumit atau sulit saat ini menjadi lebih mudah, “ucap Arif.
Perubahan ini sudah resmi diberlakukan Sat Lantas Polres Simalungun pada hari Senin 7 Agustus 2023 yang lalu sesuai dengan keputusan baru dari kepala korps lalu lintas Polri, yaitu Nomor : Kep/105/VIII/2023. Ujian praktek SIM C dilaksanakan di Kantor SATPAS Sat Lantas Polres Simalungun yang terletak di Jl. Asahan KM.6 Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sementara itu Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP M. Haris S, S.E., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa desain ujian praktek SIM telah mengalami perubahan. “Iya, sudah diubah, sejak hari Senin 7 Agustus 2023 yang lalu sesuai dengan keputusan baru dari kepala korps lalu lintas Polri, yaitu Nomor : Kep/105/VIII/2023,”Ungkap Haris pada Selasa(15/8/2023).
Perubahan yang dimaksud adalah model uji praktek yang sebelumnya berbentuk angka 8 dan zig-zag, kini berbentuk huruf S. Ini diputuskan setelah Korlantas Polri mengevaluasi metode uji praktek sebelumnya yang dinilai menyulitkan.
Kasat Lantas menambahkan bahwa lebar lintasan uji praktek juga telah disesuaikan menjadi lebih luas. “Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” tutur Rizal.
Sebagai bagian dari penyesuaian, ujian praktik SIM di Sat Lantas Polres Simalungun akan melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan Kepala Korlantas. “Tidak ada lagi yang menjadi momok masyarakat, yakni angka 8 dan zigzag. Meski demikian, hal ini tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara,” jelas AKP Haris.
Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan beberapa program dalam membantu masyarakat untuk menerbitkan SIM, “Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Sat Lantas Polres Simalungun juga akan memberikan layanan coaching clinic secara geratis bagi pemohon SIM yang gagal dalam uji praktek. Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan membantu masyarakat untuk memperoleh SIM.
Di samping perubahan uji praktek, kami telah memberikan kemudahan dengan memberikan pelatihan dan coaching clinic geratis setiap hari. Ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk mendekatkan antara kepentingan masyarakat dan regulasi yang ada melalui inovasi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai instruksi Kapolri,” tutup AKP Haris.( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post