Simalungun, Sumatera Utara – Media Masip
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun, seorang laki-laki berusia 39 tahun berhasil ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan pencurian buah kelapa sawit. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 15.51 WIB di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit Bahlias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka, yang dikenali sebagai Rusli Buhori Saragih, awalnya terpergok oleh petugas keamanan perkebunan PT LONSUM saat mencuri buah kelapa sawit. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Rusli juga diduga membawa narkotika jenis sabu yang ia sembunyikan dalam kotak rokok Sampoerna.
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, Kepala Satuan Narkoba Resor Simalungun, menjelaskan, “Berdasarkan informasi dari petugas keamanan PT LONSUM tentang adanya pria mencurigakan, kami langsung bertindak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.”
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,11 gram, peralatan untuk mengisap sabu, motor Honda Revo, dua buah kaca pirex, mancis berwarna merah, dan goni plastik berwarna putih. Rusli mengakui kepemilikan atas semua barang bukti tersebut selama interogasi awal.
Saat ini, Rusli ditahan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, yang akan mencakup pengembangan kasus guna mencari kemungkinan jaringan yang terlibat, pemeriksaan mendalam, dan proses administratif kasus. AKP Pane menambahkan, “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada jaringan yang lebih luas terkait dengan kasus ini.”
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, dalam rangka bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.(PS)
Discussion about this post