TOBA – MEDIAMASIP
Pembagunan proyek Daerah Tujuqn Wisata (DTW) Pantai Pardinggaran dan Pantai SAMORA Kabupaten Toba dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Toba ke Kejaksan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (24/08/2022) jam 14.06 Wib di Kantor Kajatisu yang diterima oleh Natasya.
Pasalnya proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasinya dan tidak layak dikunjungi.
Diketahui pembangunan proyek DTW Pantai Pardinggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD
harga/nilai kontrak Rp 2.011850.000 sementara pelaksanaan di lapangan sekitar Rp1.095450.000 dan juga pembangunan Proyek Pantai Samora Desa Parparean1 bersumber dari anggaran DAK APBD dan APBN harga/nilai kontrak Rp 3.5508275.000 sementara pelaksanaan di lapangan sekitar Rp1.995855.000 jadi diduga anggaran yang di korupsi sekitar Rp 2,4 M.
Adapun dasar laporan adalah bahwa berdasarkan Undang Undang No.31 Thn 1999 sebelumnya Undang – Undang No.3 Thn 1971 serta Undang Undang No.20 Thn 2001 tentang perubahan Undang Undang No.31 Thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.ke.1 KUHP dan Intruksi Presiden Republik Indonesia No.5 Thn 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi serta Undang Undang RI No.28 Thn 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah No 71 Thn 2000.
Dalam laporannya LSM tersebut melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut yakni Ir JPS MT selaku mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, LT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan ketiga,PA selaku pejabat struktural dan pejabat fungsional umum (PPTK)
Sebelumnya diberitakan bahwa proyek teraebut juga telah diprotea LSM Katulistiwa melalui sekretarisnya Sogar Manurung,” Proyek itu terlalu dipaksakan tanpa melalui kajian dan perencanaan yang matang. Tidak mungkin ada orang berwisata berlumpur sebab dari pinggir pantai sampai ke danau sepanjang 50m berlumpur dan di penuhi semak semak dan eceng gondok. Seharusnya pantainya direklamasi baru dibangun fasilitas – fasilitas pendukung,” ujar Sogar Manurung saat. (Andry Sirait)
Editor: Tohap Manurung, SH
Discussion about this post