SIBOLGA – MEDIAMASIP
Partai Golkar hampir dipastikan gagal meraih kursi ketua DPRD Sibolga namun tetap mendapat jabatan wakil ketua DPRD karena Pemilu 14 Februari 2024 lalu hanya mampu meraih 4 kursi.
Jabatan Ketua DPRD Sibolga diperkirakan akan kembali dipegang oleh Partai NasDem setelah dalam Pemilu itu, partai besutan Surya Paloh ini terdata berhasil meraih 8 kursi dari 20 kursi di DPRD Sibolga.
Jamil Zeb Tumory selaku ketua partai itu terlihat sedikit kecewa karena target “Golkar Menang dan Sibolga Kuning” di Pemilu 2024 tidak tercapai. Situasi dan kondisi dinilai sebagai penyebab utama sehingga visi dan misi Golkar Sibolga untuk menang tidak tercapai.
“Tapi kita yakin, Golkar akan mampu mengelola situasi dan kondisi yang ada ini,” ungkap Jamil kepada awak media24jam Selasa (20/2/2024), mengenai jumlah kursi DPRD Sibolga yang kemungkinan di dapatkan oleh Golkar Sibolga di Pemilu 2024.
Apa sebenarnya situasi dan kondisi dimaksud? Jamil mengungkapkan, hal itu mengenai inkonsistensi masyarakat terhadap calon legislatif (caleg) yang didukungnya.
Wakil Ketua DPRD Sibolga ini bahkan menyoroti mengenai sikap masyarakat yang diduga sampai menerima 3-6 orang (caleg), sehingga masyarakat tidak bisa menentukan pilihannya,.
“Untuk itu, kerja dari Bawaslu perlu pembenahan. Perlu orang-orang yang punya konsekuen terhadap pelanggaran-pelanggaran dan pencegahan-pencegahan. Sebab, kondisi itu sangat memengaruhi kualitas dari pada pemilu. Sekalipun Golkar tetap menerima kondisi itu dan mengakui Pemilu Sibolga berjalan jujur dan adil,” tukasnya.
Golkar sendiri terakhir mendudukkan kadernya Sahlul Umur Situmeang sebagai Ketua DPRD Sibolga. Selepas itu, jabatan Ketua DPRD dipegang oleh kader Demokrat, Tonni A Lumban Tobing, dan kemudian dijabat oleh Syukri Nazri Penarik dari NasDem.
Sementara empat kursi legislatif (DPRD) yang kemungkinan diraih Golkar Sibolga tersebut, masing-masing berasal dari daerah pemilihan (Dapil) I dan II. Kedua dapil itu sama-sama menyumbang 2 kursi. (Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post