SIANTAR – MEDIAMASIP
Polres Pematangsiantar gerak cepat respon pengaduan masyarakat perihal adanya dugaan lokasi perjudian berupa Permainan Mesin Ketangkasan jenis tembak ikan di Komplek SBC di wilayah kota Pematangsiantar.
Sebelumnya sudah sering dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut guna memastikan pengaduan masyarakat tersebut, dan pada hari ini Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Polres Pematangsiantar menurunkan Tim Sat Reskrim di lokasi yang diduga memiliki Permainan Mesin Ketangkasan jenis tembak ikan, di Jalan Sutomo Komplek SBC (Siantar Bisnis Center), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, lokasi permainan Tembak Ikan tersebut ternyata sudah memiliki ijin usaha dari pemerintahan terkait dan bukan sebagai tempat perjudian.
Selanjutnya Tim memanggil Lurah Pahlawan, Ferry Jhonson Naibaho dan Kepala lingkungan (Kepling) setempat, RT 01 Lingk 1 Kelurahan Pahlawan Muliana. Hasil dari koordinasi tersebut, Lurah dan Kepling menyatakan bahwa tempat yang menjadi objek pengaduan masyarakat tersebut memang benar adalah tempat permainan ketangkasan berupa mesin game namun tempat usaha tersebut sudah memiliki ijin dari pemerintahan terkait.
Kemudian semua pemain yang menang hanya mendapatkan hadiah berupa barang yang sudah disiapkan panitia sehingga tidak ada hadiah uang maupun hadiah ditukar dengan uang.(jono)
Discussion about this post