TOBA – MEDIAMASIP
Saat mrlaksanakan opearsi Antik Toba 2023, Satuan Resimen (Sat Res) Narkoba Polres Toba menangkap 2 (dua) orang pengedar narkoba jenis shabu- shabu.
Keduanya berinisial P.S dan R.P warga Dusun Narumambing Desa Situatua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Sumatera Utara, Jumat (23/6/2023).
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb S.H , S.IK melalui Kasi Humas Polres Toba AKP B. Samosir membenarkan adanya penangkapan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan pidana narkoba pada Jumat, 23/6/223 Desa Situa-tua Kecamatan Sigumpar Kabupaten. Toba.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang S.H , M.H mengatakan P.S. dan R.P ditangkap dirumah P.S dan R.P di Dusun Narumambing Desa Situatua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang- barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar AKP Yugun BM Sibagariang S.H , M.H
Dia mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Narumambing Desa Situatua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba tepatnya di dalam rumah milik P. S dan R.P sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu , setelah mendapat informasi dari masyarakat personil sat narkoba Polres Toba melalukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan di dalam rumah 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu , 9 paket kecil diduga narkotika jenis shabu , plastik klip yang masih baru , 1 buah timbangan elektrik , 2 buah sedotan berbentuk sendok.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paket atau klip berisi shabu tersebut akan dijual kepada orang lain. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Toba dan sedang dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan jaringan.(*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post