TOBA – MEDIAMASIP
Tim Opsnal Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Toba meringkus ES (35) warga Parsuratan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Sumateta Utara yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika jenis Ekstasi, Minggu (18/9/2022).
Demikian dikatakan Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui kasi Humas Iptu Bungaran Samosir SH kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan pelaku ES ini adalah laki laki dewasa yang diduga sebagai pengedar dan pemilik ekstasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres ditangkap Pada Hari Minggu, (18 / 9/ 2022) sekira pukul 04.30 Wib, Di depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Dikatakan Kasie Humas, keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi tersebut tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Di depan Cafe DD jalan Bypass Desa Hutabulu Mejan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Tak mau menyianyiakan informasi, Satres Narkoba Polres Toba lanhsung menindak lajuti dan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dan sekitar Jam 04.30 Wib, tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial E. S.
Saat penggelesahan dari E.S petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) butir warna krem berbentuk persegi panjang dan berlambang Gucci diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi 5 (lima) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang Gucci dan 3 (tiga) butir warna krem berbentuk persegi panjang berlambang LV (Louis Vuitton) diduga Pil Ekstasi, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap E.S, dianya menerangkan bahwa benar Ekstasi dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.
Dan selanjutnya terduga pelaku berserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Toba oleh Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku adalah melanggar pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas,” ungkap Kasi Humas.
(Humas Polres Toba)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post