TOBA – MEDIAMASIP
BJS (19) Warga Desa Sei Bulu Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagei Sumatera Utara ditangkap Satuan Reskrim (Sat Raskrim) Polres Toba saat berdiri di Tepi Jalan Raya Simpang Siguragura Desa Lumvan Huala Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, Jumat (21/7/2023).
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Humas AKP B Samosir SH kepada sejumlah wartawan mengatakan koronogis kejadian adalah bahwa pada Hari Jum’at, (21/7/2023) sekira pukul 17.30 Wib, Sat Resnarkoba Polres Toba mendapat laporan dari pelapor dan saksi bahwa ada peredaran/ penjualan narkoba jenis sabu.
Tak mau menyianyiakan informasi kemudian personil Sat Res narkoba Polres Toba bergerak ke tempat yang dilaporkan dan dilokasi tim mencurigai seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan Jalan Simpang Sigura-gura Desa. Lumban Huala Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba. kemudian Sat Res narkoba Polres Toba melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki dewasa tersebut dan mengaku bernama inisial BJS.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa ; 5 (lima) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 8 (delapan) paket / plastik klip ukuran sedang masih baru, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dan 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam. Selanjutnya Tersangka BS mengakui bahwa paket / plastik klip berisi shabu tersebut akan dijual kepada orang lain,
”
Kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti untuk pengmbangam jaringan lebih lanjut,”ujar Kasi Humas AKP B Samosir SH.
Sementara itu pasal yang dilanggar terduga pelaku pengedar narkotika tersebut adalah Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahum keatas.
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas,”tutup Kasi Humas.
(*/tohap)
Discussion about this post