MS (62) warga Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun Sumatera Utara salah seorang bandar judi berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.
MS diamankan saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba Tahun 2023.
“Kami berhasil mengamankan seorang orang pria terbukti melakukan tindak pidana perjudian tebakan anggka jenis sidney yang berperan sebagai Bandar hasil Operasi Pekat,” kata AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., Selasa (28/3/2023).
Berdasarkan informasi “MS”(62) pelaku tindak pidana perjudian yang berhasil diamakan Sat Reskrim Polres Simalungun sebelumnya, Tim Opsnal Polres Simalungun berhasil mengamankan “RH”(38) warga Huta Pardomuan Nauli Nagori Jorlang Hataran Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai bandar judi tebakan anggka jenis sidney.
“Saat dilakukan pengembangan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simungun berhasil mengamankan “RH”(38) yang berperan sebagai bandar bersama dengan barang bukti berupa 1(Satu) Satu Unit Hp Androit Merk Samsung warna hitam yang terdapat di dalamnya angka-angka tebakan judi jenis Sydney serta Uang Pecahan Sebesar Rp. 67.000,- (Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) hasil setoran pembelian angka “MS”(62).
Kepada “RH”(38) dilakukan introgasi, ianya mengakui perbuatan perjudian tersebut dan menjelaskan bahwa benar barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk melakukan peraktek perjudian, dan menerima storan pembelian angka-angka tebakan dari “MS”(62), “Kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi ini digelar tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas yang bermula dari perjudian. Selain itu, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadan.
“Perjudian ini merupakan salah satu penyebab terjadinya potensi suatu tindak kriminal. Sehingga dapat terhindar dari gangguan apapun yang mengancam ketenteraman dan keselamatan masyarakat banyak di wilayah Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.( Effendy Bakkara )
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post