BALIGE – MEDIAMASIP
Untuk mewujudkan Kabupaten Toba zero knalpot blong,Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Toba kembali melakukan razia (pengamanan dan penertiban) terhadap kendaraan yang memiliki knalpot blong di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Sumatera Utara, Senin (24/10/2022).
Razia dilaksanakan bagi kendaraan yang memiliki knalpot racing serta kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spekteknya (blong), “Mari cerminkan budaya santun, mari kita jaga kenyamanan diri sendiri dan juga kenyamanan semua orang yang berada di lingkungan kita,” ujar Aipda Budianto kepada pengendara knalpot brong tersebut.
Aipda Budianto menegaskan bahwa penggunaan knalpot blong juga sudah diatur dalam undang-undang Pasal 275 ayat 1 dalam UU no.22 tahun 2002, bisa dapat kurungan paling lama 1 bulan dan denda minimal Rp.250.000.
Setelah mendapatkan edukasi dan pengarahan dari kepolisian akhirnya para pengendara tersebut mau mengganti knalpot blongnya dengan knalpot spektek yang sesuai standar, dan knalpot racing tersebut akhirnya diamankan oleh Aipda Budianto ke Mako Polres Toba. (Tohap Manurung)
Discussion about this post