SIBOLGA – MEDIAMASIP
Personil Satnarkoba Polres Sibolga berhasil membekuk seorang nelayan di kawasan Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.
Diketahui, seorang nelayan tersebut berinisial AL (40) alias A, warga jalan Cendrawasih, Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui kasi humas Iptu Suyatno mengatakan penangkapan tersebut dikarenakan adanya laporan masyarakat adanya warga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di kawasan jalan jati.
“Saat melakukan TKP personil satnarkoba langsung melakukan menggerebek terhadap pria yang sesuai dengan informasi di sebuah warung di Jalan Jati arah laut, ketika dilokasi pelaku AL diduga membuang satu paket kecil barang Nakoba jenis sabu ke laut serta satu buah dompet coklat yang berisikan lima paket kecil Narkotika jenis sabu,”ujar Suyatno dalam keterangan tertulis, Sabtu (02/09/2023)
Barang tersebut langsung ditemukan dan berhasil diamankan personil dari pelaku sebagai barang bukti, yakni, satu dompet warna coklat yang berisikan lima paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto, 0,83 gram, satu unit Handphone Android warna biru hitam, uang tunai sebesar Rp1.133.000, 20 plastik es mambo, tiga jarum suntik, dua buah kaca pirek, tiga buah pipet berbentuk sendok dan satu botol Aqua berbentuk gelas yang dijadikan bong.
“Pelaku AL saat diintrogasi, Ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dalam penyelidikan itu lebih lanjut, ia memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari seorang bernama HA yang merupakan warga Medan yang ketahui keduanya dulu pernah bersama di dalam Lembaga Pemasyarakatan sebelumnya,” Jelas Suyatno
Masih terang Suyatno, bahwa seorang nelayan berinisial AL alias A baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada bulan Maret 2023 setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika.
“Dan, Ia mulai kembali menjalankan aktivitasnya jual beli sabu sejak Juni 2023 dengan rata-rata penjualan 15 gram per minggu, dijual dengan harga Rp1 juta per gram,” terang Taryono melalui Suyatno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lebih lanjut, AL alias A diboyong ke satnarkoba Polres Sibolga untuk diproses dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Agar lebih lanjut penyelidikan terhadap saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor), serta penyusunan berkas untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tutup Sugiono.(ded).
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post