Media Masip I Sibolga
Satnarkoba Polres Sibolga berhasil menyergap dua pelaku penyalahgunaan narkotika di salah satu warnet di jalan Midin Hutagalung, kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (05/12/23) sekitar pukul 00.20 WIB. Pelaku pertama, MMP Alias M (43), seorang nelayan dan mantan residivis narkoba, serta pelaku kedua, JSP alias BR (37).
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada Selasa tanggal 05 November 2023 sekitar pukul 00.05 WIB, setelah tim Opsnal Resnarkoba mendapat informasi tentang seorang laki-laki dengan barang narkotika jenis sabu di warnet tersebut.
“Personil langsung melakukan TKP, melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu di warnet Sibolga,” kata Kasat Narkoba AKP Sugiono didampingi Kasi Humas Iptu Suyatno.
Hasil penggeledahan menemukan 1 bungkus plastik kecil sabu dengan berat bruto 0,17 gram. Setelah interogasi, MMP mengaku sebagai pemilik barang tersebut yang diperoleh dari JSP yang berada di dalam warnet.
“Pelaku JSP mengakui barang tersebut miliknya, dan ditemukan 2 buah mancis, uang tunai Rp.160.000, serta 5 buah plastik es mambo kosong,” tambah Suyatno.
Dua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan menjerat kedua tersangka dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(DED)
Discussion about this post