SIBOLGA – MEDIAMASIP
Satuan Resimen Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil membekuk seorang pria dari salah satu warnet di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Rawang II, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (18/9/2023) sekitar pukul 07.20 Wib.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengatakan tersangka berinisial SPL (35) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, ternyata tercatat sebagai residivis narkoba.
“Tersangka warga Rawang I, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” kata Suyatno dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (20/09/2023)
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas peredaran narkoba di warnet tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di sana melihat seorang laki-laki sesuai informasi yang diperoleh.
“Tim langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan di lokasi ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,29 gram,” terang Suyatno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post