TAPTENG – MEDIAMASIP
Personil Satuan Resimen Narkoba (Satreskoba) berhasil meringkus MTM (38) pelaku yang diduga bandar narkoba jenis sabu.
MTM dirimgkus dari rumahnya d Jjalan FL.Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Senin (25/9/2023) sekira pukul18.30 Wib.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar sabu oleh personil Satnarkoba dengan barang bukti.
“Penangkapan itu, berawal adanya informasi masyarakat bahwa pelaku MTM sudah sering melakukan transaksi narkoba sabu didalam rumahnya,”kata Kapolres, Senin (02/10/2023)
Dengan adanya informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung melakukan dan perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Setiba personil langsung turun kelokasi, personil langsung melakukan penyelidikan dengan sesuai informasi, dan diduga pelaku berada didalam rumahnya, tim satnarkoba langsung melakukan penggerebekan
tanpa ragu pelaku langsung diamankan dan mengaku berinisial MTM,”jelasnya.
Setelah berhasil diamankan personil langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan ditemukan dari pelaku 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisikan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibalut plastik bening dan 34 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dari lantai rumah pelaku MTM dengan Berat bruto 9,70 gram dari pelaku.
“Pelaku menjelaskan bahwa barang sabu tersebut adalah miliknya dan ia, sering melakukan bertransaksi didalam rumahnya kalau ada pembeli sabu darinya. Dan pelaku MTM memperoleh barang narkotika jenis sabu itu dari seorang pria bernisial HN,”ujarnya.
Tim Satnarkoba langsung melakukan pengembangan hasil dari keterangan MTM dan akan memburu HN, namun hasil belum ditemukan dan akan tetap diburu personil Satnarkoba Polres Tapteng dalam hasil pengembangan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MTM digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng juga barang bukti guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post