SIANTAR – MEDIAMASIP
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menerima piagam penghargaan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati atas prestasi meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Heru Pudyo Nugroho pada Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Unit Akuntansi Pembantu Penggunaan Anggaran Wilayah (UAPPA-W) Tahun 2022, di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Jenderal Sudirman No 41 Kota Medan, Kamis (3/11/2022).
Wali Kota Susanti mengucapkan terima kasih kepada Menkeu dan seluruh jajaran BPK Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terutama tim pemeriksa, “Kita berharap ini menjadi semangat bersama, terutama dalam menyajikan laporan yang lebih baik lagi, serta menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah Kota Pematang Siantar untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat,”Ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Susanti mengharapkan agar predikat Opini WTP tetap terjaga. Wali Kota Susanti juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan agar terus berkomitmen mengelola keuangan dengan baik.
“Semua OPD Pemerintah Kota Pematang Siantar harus terus berkomitmen dalam penyelesaian rekomendasi BPK atas laporan keuangan,” pintanya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar kali terakhir menerima Opini WTP pada tahun 2017. Di tahun 2021, Pemko Pematang Siantar kembali meraih predikat Opini WTP.
Sehari sebelumnya, Rabu (2/11/2022)
Wali Kota Susanti bersama Forkopimda Kota Pematang Siantar menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penyerapan Anggaran APBD Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, di Grand City Hall, Jalan Balai Kota Medan. (Rel/tohap )
Discussion about this post