TAPTENG – MEDIAMASIP
Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumatera Utara (Sumut), membekuk seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono menjelaskan, pria berinisial NBP (35) di bekuk Satreskoba dari kediaman tersangka, yang terletak di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumtera Utara, Selasa (3/10/2023), sekitar jam 17:30 wib.
“Pelaku ditangkap dari dapur rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto narkotika jenis sabu : 1,00 gram,” ujar Juli kepada awak media Kamis (5/10/2023).
AKP Juli Purwono menyampaikan, kronologis penangkapan berawal dari warga dan kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Polres Tapteng.
“Pada Hari Selasa, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin oleh Ipda Zul Efendi mendapatkan informasi dari masyarakat, ada satu orang laki-laki dicurigai sering melakukan transaksi sabu-sabu di dalam rumahnya,” ujar Kasat Narkoba.
“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penggrebekan di tempat yang di sampaikan dan berhasil mengamankan NBP dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dari meja di dapur rumah pelaku,” jelasnya.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh, mengaku paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MCS yang berada disekitar lokasi penangkapan.
“Hingga saat ini pelaku MCS masih dilakukan pencarian karena saat penangkapan tersangka (NBP), MCS mengetahui penggerebekan tersebut sehingga MCS melarikan diri,” kata Kasat Narkoba Polres Tapteng.
Akibat perbuatannya, NBP diproses sesuai hukum Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post