TAPTENG – MEDIAMASIP
Polisi Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), melalui Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap seorang nelayan yang melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin, (29/01/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH didampingi Kasi humas Irawadi menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan dari Budi luhur yang diketahui bernisial AB (33) seorang nelayan warga Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kronologis penangkapan itu dilakukan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas langsung mengamankan AB bersama barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 150.000,-, dan satu unit handphone.”ujar Juli didampingi Irawadi kepada Media. Selasa (30/01/2024)
Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M di sekitar AMD Kalangan. Namun, saat dilakukan penggrebekan di lokasi pelaku M tidak ditemukan.
Dalam perbuatan tindak pidana pelaku di pasalkan dalam dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post