SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Setelah diberitakan beberapa media, para petani di Panambean terancam gagal panen akibat serangan hama tikus Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) langsung turun ke Simalungun.
Tim Kordinator Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman dan Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) hadir di Kantor UPT Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara, turun kelokasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun dan masyarakat petani untuk melakukan survey lapangan.
Koordinator POPT-PHP, Kappi Saragih mengakui serangan Hama Tikus benar terjadi di Desa (Nagori) Panombean, namun luasnya tidak mencapai ratusan hektar, hanya di beberapa lokasi dari luas Pertanaman Padi Sawah di Desa Panombean Dusun (Huta) Panombean Toba.
Kappi menjelaskan bahwa, serangan hama tikus tersebut terjadi secara spot-spot, di beberapa lahan Kelompok Tani (Poktan), seperti di Dusun Panombean Toba yaitu Poktan Berdikari luas lahan yang diserang hama kurang lebih 1.5 Ha, dan Poktan Tunas Tani kurang lebih 1 Ha, Dusun Parlanggean yaitu Poktan Saroha 2 kurang lebih 1 Ha, Dusun Bah Bane yaitu Poktan Melati kurang lebih 0.2 Ha, Dusun Sipinggan yaitu Poktan Tosika kurang lebih 2 Ha dan Poktan Maju kurang lebih 2 Ha.
“Tindakan pengendalian yang harus dilakukan petani adalah sanitasi lingkungan pertanian dengan membersihkan saluran saluran air dan semak semak yang ada sekitar pertanaman padi,”kata Kappi.
Menurut Kappi Pengendalian Hama Tikus yang efektip dilakukan setelah selesai panen sampai pengolahan tanah lakukan perburuan massal, kemudian setelah tanam s/d umur 45 HST (hari setelah tanam) lakukan pengumpanan beracun.
“Setelah padi berumur 45 HST s/d panen pengumpanan beracun sudah tidak efektip mengingat padi sudah primordial (bunting), sehingga tikus lebih tertarik/suka terhadap padi tersebut, maka yang dapat dilakukan adalah pengemposan dan sanitasi lingkungan,”jelas Kappi.
Lebih lanjut Kappi menjelaskan bahwa areal yang terserang hama tikus di Nagori Panombean, umur pertanaman dilapangan 30-50 HST. Sementara nagori yang lain kondisi pertanaman tidak terserang hama tikus karena kondisi pertanaman masih bera dan umur pertanaman rata rata 7 – 30 HST.
Disampaikan Kappi, areal tersebut terserang dikarenakan dekat dengan areal sawit yang sedang replanting, dan kondisi pola tanam yang tidak serentak. “Sebelumnya sudah diinformasikan petugas lapangan (penyuluh) untuk tanam serempak, dan perburuan tikus pun juga sudah dilaksanakan pada areal tersebut,”ucap Kappi.
Untuk membantu para petani dalam menanggulagi hama tikus tersebut, Kappi menyampaikan bahwa pihaknya bersama Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun telah memberi bantuan Racun Tikus dan ikut turun ke lapangan melaksanakan gerakan pengendalian massal pengumpanan pada tanggal 14 Pebruari 2023 lalu pada areal yang terserang tersebut dan tetap menyampaikan monitoring dilapangan ke Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara.(*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post