TARUTUNG – MEDIAMASIP
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Dr Robinson Butarbutar memberikan tanggapannya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan PP nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan rencana pemerintah yang akan menyerahkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada enam ormas Keagamaan termasuk ormas keagamaan Protestan.
Dalam siaran persnya Sabtu (8/6/2024), epborus dengan kerendahan hati menegaskan bahwa HKBP tidak akan terlibat sebagai Gereja untuk bertambang. Bahkan dalam siaran persnya ephorus menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak tunduk pada undang – undang yang mengatur pertambangan.
Ephorus menjelaskan bahwa sesuai isi konfesi HKBP tahun 1996 yang diputuskan berdasarkan hasil pergumulannya tentang tugas HKBP untuk ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah diekploitasi umat manusia untuk atas nama pembangunan yang sudah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi.
Ephorus juga mengutip isi Nats Alkitab: 1. Allah menciptakan manusia dengan tempat tinggalnya dan tempatnya bekerja di dunia ini (Kejadian 2: 5-15). Dialah yang memiliki semuanya yang memberikan kehidupan bagi semua yang diciptakan-Nya. Tempat manusia bekerja adalah daratan, laut dan langit/ruang angkasa.Allah memberikan kuasa kepada manusia untuk memelihara dunia ini dengan tanggung jawab penuh.
2. Karya Yesus Kristus adalah membebaskan manusia, segala ciptaan dan juga dunia ini (Kolose 1: 15-20; Roma 8: 19-33). Dengan ini kita menyaksikan tanggung jawab manusia untuk melestarikan semua ciltaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja, sehat dan sejahtera (Mazmur 8: 4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20: 19-20).
Kita menentang setiap usaha yang mencemari air dan udara juga air limbah yang mengandung racun dari pabrik- pabrik, karena tidak memedulikan saluran air limbah dan pencemaran udara, hingga merusak air minum dan pernafasan manusia (polusi/pencemaran lingkungan (bandingkan Mazmur 104: 1-23; Wahyu 22: 1-2).
” Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang. Kami sekaligus menyerukan agar di negeri kita, pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang dalam pelaksanaan tugasnya tidak tunduk pada undang – undang yang telah mengaturkan pertambangan yang ramah lingkungan,”pungkasnya.(Tohap)
Discussion about this post