SIANTAR – MEDIAMASIP
Sosialisasi Pemungutan Pajak Restoran Atas Kegiatan Makan/Minum SKPD di Lingkungan Pemko Pematangsiantar diikuti para bendahara, yakni Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar
Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Kota Pematangsiantar, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP.
Plt Kepala BPKD Kota Pematangsiantar Hj Masni dalam laporannya menerangkan, dalam rangka memberikan kesamaan persepsi tata cara/alur proses pemungutan pajak restoran atas kegiatan belanja makan SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, perlu dilaksanakan sosialisasi dengan mengundang Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Operator SIPD.
Dilanjutkannya, kewajiban pajak daerah yang timbul sebagai akibat adanya transaksi belanja makanan dan minuman yang tertampung dalam APBD atas rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering dimulai dari proses pengadaan barang/jasa melalui bela pengadaan, pembuatan SPM/SP2D saat penatausahaan keuangan pada SIPD, Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah ketika pelaporan SPTPD, dan pencetakan SSPD, hingga tercatat dan ditampung dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pajak restoran.
“Sinkronisasi tahapan demi tahapan sangat diperlukan tanpa mengenyampingkan pemasukan daerah yang dihasilkan dari pajak restoran yang berdampak kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Pematangsiantar,” tukasnya.
Sedangkan tujuan sosialisasi, katanya, agar peserta memahami tata cara/alur proses pemungutan pajak restoran atas kegiatan makan/minum SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, dan Implementasi Transaksi Non Tunai pemungutan pajak restoran atas kegiatan makan/minum SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Sedangkan peserta sosialisasi yaitu Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah; Operator SIPD Satuan Kerja Perangkat Daerah; Bidang Akuntansi, Anggaran dan Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar; serta Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kota Pematangsiantar.
Sementara hasil yang diharapkan yaitu peserta memahami regulasi/peraturan perundangan Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran, peserta mampu menghitung besaran pajak restoran atas kegiatan makan/minum SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, peserta mampu mempersiapkan dokumen maupun mengisi formulir yang diperlukan dalam proses pemungutan pajak restoran atas kegiatan makan/minum SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar, pemungutan pajak restoran atas kegiatan makan/minum SKPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar berbasis aplikasi.
“Sosialisasi dilaksanakan Senin-Rabu, 18-20 Juli 2022 di Ruang Rapat Bappeda Kota Pematangsiantar,” sebutnya.
Sekda Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP dalam sambutannya sekaligus membuka sosialisasi menerangkan, Pemko Pematangsiantar secara berkesinambungan terus mendorong peningkatan capaian realisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaan.
“Peningkatan pengawasan, serta efisiensi layanan administrasi selaras dengan perkembangan teknologi dan perubahan ketentuan perundang-undangan pajak daerah, yang semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya komponen sektor jasa dan pariwisata,” jelasnya.
Masih kata Sekda Budi Utari, dengan semakin baiknya pendapatan daerah, akan mampu mendongkrak kemampuan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah. Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, baik melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi. Terkhusus penggalian potensi pajak daerah yang menjadi salah satu unsur utama pendapatan asli daerah (PAD).
“Salah satu cerminan partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung pembangunan dan kemajuan daerah adalah kesadaran dalam membayar pajak daerah. Mengantisipasi hal ini, tentu diperlukan inovasi atau terobosan yang bukan saja mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak. Tetapi juga capaian target dan manfaatnya bagi pembangunan. Tentu bukan sesuatu yang mudah. Meski juga bukan hal yang mustahil. Terlebih lagi karena membangun masyarakat sadar pajak adalah membangun masyarakat sadar hukum. Di mana kualitas kesadaran hukum masyarakat sangat bergantung kepada kualitas intelektual masyarakat serta kecintaan masyarakat terhadap negaranya,” ujarnya.
Pemko Pematangsiantar, sambungnya, memberikan perhatian sangat serius terhadap masalah tersebut.
“Karenanya, kita melakukan akselerasi dan mendorong penerapan inovasi elektronifikasi transaksi pendapatan daerah,” ujarnya.
Pemungutan pajak daerah, katanya lagi, di antaranya melalui sistem pembayaran pajak daerah secara non tunai dengan QRIS, pemasangan alat perekam data transaksi (Tapping Box), Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terintegrasi, dan lain-lain untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, serta mendorong efektivitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan Good Governance.
“Saya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Selain diharapkan meningkatkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak, juga untuk sarana evaluasi sekaligus sosialisasi target capaian serta terobosan dalam hal pajak daerah,” sebutnya.
Ia meminta agar mendukung dengan baik implementasi pemungutan pajak restoran atas kegiatan makan/minum pada satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan kepada kita semua, jadilah smart ASN. Mari bekerja cerdas dan nyata demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang lebih Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” ajaknya.
Turut hadir, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Titonica Zendrato SSTP. (*)
Editor:Tohap Manurung, SH
Discussion about this post