TAPTENG – MEDIAMASIP
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Sibolga terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, Jumat, (01/03/2024)
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial H.W (36) Thn, seorang nelayan asal Sibolga. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 1 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH mengatakan, bahwa personil berhasil mengamankan pelaku HW dan ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut kertas putih dengan berat bruto 0.71 gram.
“Pelaku HW sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke tanah. Namun, setelah diambil, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu,” Jelas AKP Purwono. Senin (04/03/2024
Masih katanya, setelah diinterogasi Petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial B.T di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Rencana tindak lanjut dari penangkapan ini antara lain akan dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terduga pelaku, gelar perkara awal, serta pemeriksaan urine terhadap Pelaku. Selain itu, saksi-saksi akan diperiksa dan barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Medan.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa H.W beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0.71 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post