PARAPAT – MEDIAMASIP
Pelaksanaan Pasar di Ruang Terbuka Publik (RTP) Pantai Bebas Parapat Kabupaten Simalungun Sumatera Utara terus berpolemik.
Teranyar, pedagang yang menggunakan Pantai Bebas, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, mengaku dikutip biaya sebesar 6 juta,

“Kami disini nyewa dari tanggal 23. Kemarinkan dari awal, 6 juta ini dua tempat. Kami pedagang dari Medan.”ungkap seorang wanita saat dikonfirmasi wartawan, (26/01/2023) sore.
Pedagang tersebut yang berasal dari Kota Medan mengaku saat menyerahkan uang sewa tempat, ia memberikan kepada Panitia,
“Kami berikan kepada panitia. Awalnya dua tempat 6 juta. Karena baru buka kemarin, jadi kuranglah 2.250.000 bang.” Ungkapnya lagi.
Pedangang lainnya yang berjualan di area pantai bebas juga mengaku mereka juga dikutip biaya sewa sebesar 3 juta Rupiah.
“Kalau kami 3 juta bang. Gak bisa kurang lagi katanya. Kemarin kami berikan sama seorang pria bertubuh tegap” Ujar pria tersebut.
Sementara Camat Girsang Sipangan Bolon saat dikonfirmasi wartawan tersiar kabar, penyewa dikenakan biaya sewa tenda sehingga masyarakat menilai lokasi Pantai Bebas dikomersikan, dan hal tersebut apakah bupati mengetahui, Josua mengatakan tidak tahu,
“Mengenai apakah dikomersilkan mendapat persetujuan Bupati Simalungun, saya sendiri tidak mengetahuinya bang sebab niatan pak bupati agar pada moment perayaan Imlek dapat diselenggarakan dengan meriah di daerah wisata Parapat. Terimakasih bang.” Jawabnya. (*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post