SIMALUNGUN – MEDIAMASIP
Elfenda Ananda selaku Pengamat dari Eks Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti rumah dan mobil mewah milik Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Desember 2022 yang saat ini menjadi perhatian publik.
Menurutnya langkah Radiapoh yangvtidak melaporkan sejumlah harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) adalah contoh kurang baik bagi kejujuran seorang pejabat publik.
Elfenda meminta agar RHS transparan. “Lahirnya kebijakan harus melaporkan harta kekayaan seorang pejabat publik diatur dalam perundang undangan untuk mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (1/7/23).
Elfrnda juga menyoroti kenaikan harta sebesar Rp14 miliar sejak 2020-2022, menurut Elfenda bukan kenaikan yang signifikan. Sebab, latar belakang Radiapoh sebagai pengusaha, yang kemungkinan besar tidak akan meninggalkan bisnisnya begitu saja.
Menurutnya keuntungan dari usahamya tetap masih bisa diperoleh Radiapoh meskipun tidak dikelola secara langsung olehnya.
Apabila dilihat dari perbandingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebesar Rp220,23 Milyar dan peningkatan sebesar Rp14 Milyar (6%) dari total PAD, tentunya ada yang menjadi haknya sesuai prestasi secara resmi sebagai kepala daerah.
Namun yang paling penting, lanjut Elfenda, bagaimana kekayaan tersebut dilaporkan secara keseluruhan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Kenaikan harta kekayaan menjadi penting disampaikan kepublik utamanya yang diperoleh diluar haknya sebagai pejabat, misalnya dari usaha yang masih dijalankan.
“Agar publik dapat memahami kenaikan harta kekayaan tersebut adalah hal yang wajar dan bukan dari hasil korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu Kadis Kominfo Simalungun, Andri Rahadian sebelumnya membenarkan rumah mewah yang berada di Kelurahan Tigarunggu, Kabupaten Simalungun merupakan milik pribadi Radiapoh.
Andri berdalih belum dilaporkannya aset tersebut ke LHKPN KPK disebabkan saat itu rumah Radiapoh belum selesai dikerjakan.
“Karena pada saat pelaporan, (rumah) masih dalam proses pembangunan. Itu nya itu,” ujarnya.
Sedangkan ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite ini menilai peningkatan harta Radiapoh sejak 2020-2023 meningkat signifikan.
Latar belakang Radiapoh sebagai pengusaha, menurut Fawer tidak cukup menjadi patokan kenaikan harga Radiapoh sebesar Rp14 miliar itu menjadi hal yang wajar.
“Jadi untuk membuktikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan penelurusan akan hal ini. Karena secara kacamata umum kenaikan harta kekayaan itu sangat tidak wajar,” ujarnya.
Menurut Fawer KPK dapat melakukan penelusuran melalui rumah mewah yang berada di Kelurahan Tigarunggu tidak dilaporkan Radiapoh ke LHKPN.
“Karena sejak tahun 2020 hingga saat ini, ada puluhan tanah dan bangunan yang tambah. Ini perlu di telusuri,” tutupnya. (Tohap)
Discussion about this post