TAPTENG – MEDIAMASIP
Tim opsnal Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menggrebek bernisial RP alias ucok (29) usai melakukan transaksi narkoba di Jalan Sibolga – Barus tepatnya dekat Masjid Desa Raso, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng( , Sumatera Utara (Sumut) Selasa (31/10/2023) sekira pukul 16.30 Wib.
Diketahui bahwa pelaku adalah warga Poriaha Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng yang berstatus pengangguran.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono membenarkan, bahwa pelaku berhasil diamankan saat melakukan transaksi narkoba dan berupa barang bukti telah berhasil diamankan berupa 1 unit handpone Vivo berwarna hitam dan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang telah resah karena adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di TKP. Saat tim Satnarkoba Polres Tapteng melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dan langsung diamankan,” ujar Juli. Rabu (1/11/2023)
Saat personil menginterogasi, pelaku (ucok) mengakui bahwa barang sabu tersebut diperoleh dari NH alias Tangkis di Saba Bidang Poriaha Julu Tapteng, namun ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku tangkis berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan Polisi (DPO)
Dalam kasus tersebut, pelaku ucok langsung digorong ke Mapolres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post