SIANTAR – MEDIAMASIP
Sempat viral dan menjadi polemik tembok dan parkir milik Paradep Taksi di komplek SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar Sumatera Utara kini telah dimediasi.
Hal tersebut salah satunya mengingat faktor kemanusian akibat direksi Paradep Taxi sakit keras sehingga terkait persoalan Pembangunan Tembok dan Parkir yang Berlebihan antara Warga SBC dan Paradep Taxi tidak dapat disimpulkan penyelesaiannya sebab hanya pihak direksi yang bisa membuat kebijakan tentang permasalahan ini, oleh karena itu kedua belah pihak membuat kesepakatan 6 Bulan untuk ke depannya yang dilaksanakan melalui kesepakatan bersama.
Mediasi antar kedua belah pihak dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pahlawan Rabu (16/3) yang dihadiri oleh Lurah Ariandi Armas, Koramil Supriandi, Kapolsek Siantar Timur Iptu Jhon Purba, Tohom Lubangaol dari Dinas Perhubungan, Dinas lingkungan Hidup, Satpol PP Pihak Paradep Taxi dan Puluhan Warga SBC.
Dalam mediasi tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar memaparkan kalau ditinjau dari RT, RW lokasi SBC hanya bisnis dan perdagangan tentu kalau pengoperasian transportasi harus mengurus perizinan dan ada persetujuan kesesuaian tata ruang, hingga peraturan untuk bidang pengelolaan transportasi atas adanya kebisingan dan pengelolaan sampah dan harus ada pengkajiannya.
Begitu juga dari Satpol PP. Arpin Sinaga mengatakan kalau ditinjau RT RW jelas melanggar karena ijin hanya dibenarkan untuk bisnis dan perdangangan oleh karena itu karena ada usulan untuk kesepakatan dan supaya jangan Ribut maka kami minta supaya ada win-win solusi dan tidak ada lagi keributan, ” mari di Forum ini kita ambil kesimpulan dan saran untuk bisa di sepakati di musyawarah ini,” ujarnya.
Ketua SBC Joni Monang Siregar yang mewakili warga mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan kemarin untuk dari Pihak Taxi Paradep untuk membongkar tembok parkiran tapi kenapa dihentikan,” Jadi kami meminta agar pihak Paradep meneruskan pembongkaran tembok tersebut dan selanjutnya kami bermohon agar parkir bus kapasitasnya menjadi 3 unit tiap hari parkir di lokasi SBC, kami tidak memungkiri keberadaan Paradep apalagi saat ini direksi Paradep dalam kondisi sakit, dan mudah- mudahan cepat sembuh,” ujar Joni.
Sementara dari Pihak Taxi Paradep yang di perwakilan marga Togatorap mengatakan aspirasi yang disampaikan akan disampaikan,”Saya hanya mewakili tidak bisa mengambil keputusan karena Bapak Paradep diopname dalam kondisi sakit keras kalau ada salah dibuat surat jangan bertindak sendiri nanti berbenturan kepada hukum jadi kalau masalah tembok buat permohonan ke Satpol PP jadi kami tidak bisa mengambil kebijakan, bila ada notulen rapat ini sampaikan nanti ke Paradep kita buat nanti jalan keluarnya baru bisa kita ekseksusi,” ujarnya yang juga Tim Pengacara Paradep Taxi.
Sementara Lurah Ariandi Armas setelah mendengar dan membahas masukan dari kedua belah pihak membuat kesepakatan setelah disetujui oleh kedua pihak sehingga dapat di simpulkan hasil kesepakatan ini agar melanjutkan pembongkaran tembok, kemudian dari usulan warga hanya 3 unit diambil jalan tengah menjadi 5 unit bus besar saja yang diperbolehkan setiap hari menunggu 6 Bulan lagi dan juga sembari menunggu sembuhnya Direksi Paradep Taxi baru bisa dikaji kembali,”ujar Armas.
Kemudian lurah minta agar parkir mobil warga juga ditertibkan dan bermohon agar bila ada masalah disampaikan Ke kelurahan.(Tohap Manurung)
Discussion about this post