SIANTAR – MEDIAMASIP
Karena membangun terminal di tempat yang bukan peruntukannya, Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) yang diwakili Joni Monang, Dokter Irene Hartono dan Margaret Firdaus resmi menggugat Paradep, perusahaan angkutan umum yang berkantor di Komplek SBC Jalan Sutomo Pematang Siantar. Selain Paradep, Wali Kota Siantar, Kepala Dinas Perhubungan Pematang Siantar dan Kepala Dinas Tata Ruang Pematang Siantar.
Sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (14/12) terpaksa ditunda karena pihak Paradep tidak menghadiri sidang. Terlihat hanya pihak Pemko yang hadir. Sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Rinto lieno Manulang SH MH didampingi dua hakim majelis , Febriyani SH MH dan Vivi Siregar SH MH menunda persidangan hingga Kamis 21 Desember 2023.
Setelah sidang ditunda, pihak tergugat dari Pemerintah Kota Siantar yang dihadiri oleh A Haloho menjelaskan, ia belum diberikan kuasa dari pemerintah kota sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan, sambil meninggalkan Pengadilan Negeri Siantar.
Sementara Muliaman Purba penasehat hukum dari penggugat menerangkan, alasan mereka mengajukan gugatan akibat tindakan tergugat membangun terminal di lokasi bukan peruntukan terminal.
“Sebenarnya disitu itu jelas menyalahi hukum. Dari hukum agraria jelas bahwa si pemilik tanah tidak boleh sesuka hatinya membuat apa di lokasi tanah miliknya. Dimana lokasi itu perumahan harus dikembalikan dengan fungsinya. Terminal itu di Tanjung Pinggir, bukan di lokasi perumahan itu,” terang Muliaman Purba.
Dijelaskan Muliaman, secara aturan Perda soal fungsi kompleks SBC sudah jelas. Namun Pemko Siantar bersama jajarannya tidak tegas dalam melaksanakan aturan yang mereka buat sendiri. Masyarakat sudah cukup bersabar walau selama ini tidak nyaman dengan kondisi tersebut.
Sementara Joni Monang menerangkan, penggugat 1,2,3 adalah pengurus Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) sebagaimana akta Notaris No. 23 tanggal 11 Mei 2023 yang diperbuat di hadapan notaris Robert Tampubolon.
Adapun gugatan mereka terhadap tergugat bahwa sebagai tindakan tergugat yang membuat terminal bus di dalam komplek Siantar Bisnis Center, mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga di komplek SBC, menimbulkan polusi suara knalpot dan mesin bus tergugat, menimbulkan kerusakan jalan di komplek SBC, dan mengganggu keluar masuk penghuni komplek SBC.
“Kita berharap ada keadilan dan penegakan peraturan di komplek SBC. Sebagai warga yang taat hukum, maka kita menempuh jalur hukum,” ujarnya. (Tim)
Discussion about this post