SIBOLGA – MEDIAMASIP
Polisi menggerebek rumah milik seorang Buruh Harian Lepas (BHL) di karena didiga dijadikan lokasi peredaran narkoba, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 19.30 Wib.
Adalah TTP alias J diciduk dari rumahnya di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, bahwa penangkapan itu dilakukan berawal dari penyelidikan tim opsnal personil Resnarkoba Polres Sibolga, terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Polisi langsung berhasil mengamankan TTP Alias Pak J (41) seorang Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.” ucap Kapolres melalui Iptu Rahman. Kamis (16/05/2024)
Penggebrekan itu langsung dipimpin oleh KBO Satnarkoba, IPDA Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama beberapa Personil lainnya dan berhasil mengamankan TTP didalam rumah bersama barang bukti berupa, yaitu
“Uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 2 buah mancis gas, 3 buah pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok Luffman, 1 buah kompeng, 1 buah gunting, 3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening, 3 buah plastik mambo dan 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram. Setelah diinterogasi TTP mengakui bahwa Barang tersebut adalah miliknya.”ujarnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(ded)
Discussion about this post