MEDAN – MEDIAMASIP
Seorang anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Raider 100/PS, Pratu F berhasil menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial SUR.
Selain itu, Pratu F juga berhasil mengungkap jaringan SUR dan menangkap dua rekannya juga juga sebagai pencuri sepeda motor.
Usai mengakui aksi pencurian itu, SUR dan komplotannya diserahkan ke Polsek Sunggal.
Informasinya, sepeda motor Yamaha Nmax BK 5425 AHE yang dicuri SUR dan komplotannya adalah milik Rita, ibu angkat Pratu F.
Awalnya Pratu F mendapat informasi dari Rita, kalau sepeda motornya dicuri. Akhirnya, Pratu F pun memeriksa kamera pengintai (CCTV) yang ada di rumah ibu angkatnya tersebut.
Setelah melihat CCTV, Pratu F pun mendapatkan identitas pelaku pencurian dari warga sekitar. Pratu F dibantu 4 rekannya pun mendatangi kediaman SUR di daerah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Disana, Pratu F dan rekannya hanya bertemu dengan orang tua SUR, sementara SUR diketahui melarikan diri melalui dapur.
Melihat itu, Pratu F pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap SUR. Namun, SUR tidak mau mengakui telah mencuri sepeda motor milik Rita tersebut.
Bahkan, SUR juga diduga sengaja memancing emosi Pratu F dan rekannya. Hingga akhirnya, Pratu F dan rekannya lepas kontrol dan memukul SUR.
Terakhir, SUR mengakui bahwa dia dibantu dua temannya lah yang mencuri sepeda motor Rita tersebut.
Tidak hanya SUR saja, Pratu F dan rekannya juga berhasil menangkap dua orang sindikat pencuri sepeda motor milik Rita dari daerah Kampung Lalang, Medan.
Bahkan, pelaku yang membantu SUR menjual sepeda motor milik Rita tersebut juga menunjukkan lokasi mereka menjual sepeda motor itu. Tapi sayang, sepeda motor itu sudah tidak ada lagi di lokasi.
Setelah mendapatkan ketiga pelaku, Pratu F pun menyarankan ibu angkatnya untuk membuat laporan pencurian sepeda motor ke Polsek Sunggal.
Tapi sayangnya, informasinya tiga pelaku yang diserahkan Pratu F tadi sudah dilepaskan polisi.
Pratu F ‘Diperas’ Rp 500 Juta
Usai bebas dari Polsek Sunggal, beredar video SUR di media sosial dan mengaku telah dianiaya oleh anggota TNI Batalyon 100/PS.
Dalam video yang beredar, dia tidak tahu memenahu atas tuduhan yang disampaikan Pratu F beserta rekannya tersebut.
SUR juga menyebutkan, jika dirinya mengakui perbuatan itu untuk menyelamatkan diri. “Dari pada aku mati, bagus aku akui aja,” kata SUR dalam rekamn video yang beredar.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, mengakui adanya penyerahan terduga Curanmor. “Iya, ada. Tidak cukup bukti,” sudah dulu ya, ada kapolres,” kata Chandra sambil menutup sambungan selulernya.
Polemik ini terus berlanjut, SUR membuat pengaduan ke Pomdam I/BB. Kemudian dilakukan mediasi antara Pratu F dan rekannya beserta SUR.
Namun, dari mediasi itu, SUR diduga melakukan pemerasan dengan dalih biaya perobatan mencapai Rp500 juta. Pada mediasi berikutnya, keluarga SUR juga meminta Rp250 juta.
Permintaan ini tentu tak dapat disanggupi pihak Pratu F dan rekannya. Bahkan, permintaan terduga curanmor SUR dinilai “memeras” mereka. Kasus ini pun masih ditangani secara internal di Raider 100/PS dan POM.
Terpisah, Pasi Intel Raider 100/PS Lettu Inf Irwansyah, membenarkan adanya peristiwa itu. Menurutnya, pada 14 Juni 2023 sudah melakukan mediasi kembali dengan pihak keluarga S. Namun pihak keluarga S tetap menuntut biaya pengobatan sebesar Rp 250 juta.
“Awalnya Rp 500 juta, mediasi berikutnya diminta Rp250 juta. Pihak keluarga S tetap tidak mau melakukan mediasi kembali apabila biaya pengobatan kurang dari Rp 250 juta. Danyonif Raider 100/PS juga sudah berkonsultasi ke pihak Pomdam dan Dilmil Medan terkait permasalahan ini, dan meminta bantuan hukum kepada Kumdam terkait penyelesaian masalah. Permohonan bantuan hukum tertuang dengan No Surat B/156/VI/2023 dan No Surat B/179/VII/2023,” tuturnya. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post