TAPTENG – MEDIAMASIP
Diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, IS (53) warga lingkungan Huta Buntul, Kelurahan Pinang Sori berhasil diciduk polisi dari Lingkungan II Huta Buntul, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 01.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui kasi humas Horas Gurning membenarkan personil Polsek Pinang Sori telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar sabu di wilayah Pinang Sori.
“Awal pemula penangkapan pelaku IS alias TK adalah merupakan pengembangan dari keterangan SN alias N di tertangkap beberapa jam sebelum IS alias TK ditangkap yang mana SN alias N menjelaskan bahwa barang narkotika jenis sabu yang Ia miliki diperolehnya dari IS alias TK,”jelas Gurning.
Sesuai dengan informasi dari pelaku SN alias N, Kapolsek Pinang Sori bersama personilnya langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan IS alias TK, pada saat personil melakukan patroli langsung melihat pelaku IS dilokasi di Lingkungan II Huta Buntul dan personil langsung membekuk pelaku dan
ditemukan 1 unit handphone Oppo berwarna hitam dan 1 unit handphone merk Nokia berwarna hitam dari kantong pelaku sebelah kanan.
“Personil langsung membawa IS alias TK kerumahnya dan dilakukan penggeledahan, ketika dilokasi ditemukan berupa 1 buah tas berwarna abu-abu yang didalamnya berisi 1 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus pelastik bening tembus pandang yang dibalut tisu berwarna putih, 6 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dibalut tisu berwarna putih, 1 unit timbangan digital berwarna silver dan uang senilai senilai Rp. 6.800.000,” jelas Gurning
Masih Lanjutnya, personil juga menemukan 1 buah buku merk bamboo, 1 buah buku notes dari lemari dalam rumah IS alias TK serta 5 buah sendok yang terbuat dari pipet dan 1 bungkusan plastik yang berisi plastik klip yang ditemukan di dapur rumahnya.
“Pelaku menjelaskan bahwa barang haram tersebut yang ditemukan dirumahnya dengan berat Brutto : 8,59 gram adalah miliknya dan uang senilai Rp. 6.800.000,- hasil dari penjualan narkotika jenis sabu, dan Ia juga membenarkan bahwa barang SN alias N adalah barang miliknya,”terang Gurning
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IS alias TK digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.(ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post