TOBA – MEDIAMASIP
Kapolsek Lumban Julu AKP R Sembiring melakukan mediasi terkait kasus penyerobotan tanah di Desa Aeknatolu jaya, Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (28/04/2023) sekira pukul 12.00 Wib
Permasalahan bermula atas nama Lando Sitorus, Chandra Sitorus dan Bagiot Sitorus kepada Rahman Sitorus dan Polmer Sitorus mengelola sebidang tanah dengan ukuran 50 m x 171 m dengan bukti surat jual beli Tahun 2006 melewati batas tanah milik Lando Sitorus, Chandra Sitorus dan Bagiot Sitorus
Kapolsek Lumban Julu AKP R Sembiring mengatakan Kedua belah pihak telah menunjukkan bukti- bukti surat kepemilikan tanah masing- masing sesuai ukurannya.
Sesuai ukuran Surat tanah milik Lando Sitorus, Chandra Sitorus dan Bagiot Sitorus sebahagian masuk ke lahan tanah milik Rahman Sitorus dan Polmer Sitorus .
Kapolsek Lumban Julu AKP R Sembiring mengatakan tujuan dilakukan mediasi ini memberikan arahan serta pandangan hukum untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga langkah yang diambil oleh pihaknya adalah mempertemukan mereka guna mengambil suatu kesepakatan. menarik kembali perkara tersebut dan di selesaikan secara kekeluargaan.
Hasil yang di capai dalam mediasi tersebut menjelaskan bahwa mediasi belum tercapai
Dalam waktu dekat Kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan di Kantor desa Aeknatolu atau di Kantor Camat Lumbanjulu untuk mediasi lanjutan, ungkap Kapolsek Lumban Julu.
(*)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post