TAPTENG – MEDIAMASIP
Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu didampingi Lurah Aek Sitio-tio, Rismawati Ginting melakukan konferensi pers terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling).
Pengangkatan Kepling di Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berlangsung di aula Kantor Camat Pandan, Senin (22/01/24), konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Mardani Tanjung sebagai Kepala Lingkungan yang baru diangkat.
Camat Pandan, Gusni Army Pasaribu menjelaskan bahwa pengangkatan Mardani Tanjung sebagai Kepala Lingkungan dilakukan disaat bukan lagi sebagai anggota organisasi dan meminta agar pemberhentian dan pengangkatan Kepling tersebut tidak dipolitisasi.
“Yang pastinya kami bekerja sesuai aturan, masalah penggantian dan pengangkatan Kepling itu ada aturannya. Pergantian dan Pengangkatan Kepling itu sudah dilakukan secara validasi dan itu harus kita pahami. Jadi mohon jangan dipolitisir lagi. Keputusan yang saya ambil sesuai dengan tupoksi saya sebagai Camat. Untuk bertindak cepat menyelesaikan permasalahan yang ada, dan ini semua sesuai validasi dari Lurah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Lurah Aek Sitio-tio, Rismawati Ginting. Menurutnya pergantian Kepling sudah sesuai aturan dan informasi yang diperoleh bukan hanya sekedar alasan.
“Terkait pergantian Kepling itu berkaitan dengan netralitas. Dari informasi yang kami peroleh ada sedikit bukti keterlibatan. Sehingga saya sebagai Lurah bertindak cepat melaporkan kepada Camat dan menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya.
Disinggung soal Kepling yang baru diangkat yang diusulkan sebagai pengurus sayap partai, Rismawati Ginting menyebutkan sesuai bukti surat yang diperoleh, Mardani Tanjung bukan lagi pengurus organisasi sayap partai dan sudah sah mengundurkan diri sebelum menjadi Kepling.
“Soal isu yang dikaitkan dengan sayap partai, perlu kami jelaskan bahwa Mardani Tanjung ini bukan lagi anggota atau pengurus organisasi dan surat pengunduran dirinya juga sudah kami terima. Jadi semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme,” ujar Rismawati Ginting.
Sementara itu, Mardani Tanjung yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyatakan, secara resmi dirinya dikeluarkan dari kepengurusan sayap partai pada 2 Januari 2024. Sementara pengangkatannya dilakukan pada tanggal 12 Januari tahun ini.
“Saya itu sudah resmi mengundurkan diri dari organisasi. Suratnya sudah jelas, kenapa baru ini saya munculkan surat ini, itu karena adanya isu yang mengaitkan saya masih pengurus organisasi sayap partai, saya mengundurkan diri itu tanggal 29 Desember 2023 dan dikeluarkan Tanggal 02 Januari 2024, sedangkan pengangkatan saya sebagai Kepling itu dilakukan Tanggal 12 Januari 2024. Jadi saya tegaskan sejak tanggal 02 Januari 2024, saya bukan pengurus organisasi sayap partai apa lagi Partai Politik,” ungkapnya.
Sebelum itu, Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (DPK) Kosgoro 1957 Kabupaten Tapanuli Tengah, Aprina Situmorang menegaskan, bahwa Mardani Tanjung tidak lagi menjadi pengurus Kosgoro 1957 Tapteng.
Seketaris DPK Kosgoro 1957 juga menyebutkan, bahwa Mardani Tanjung telah mengundurkan diri dari kepengurusan Kosgoro 1957 Tapteng tertanggal 29 Desember 2023 dan dikeluarkan pada Tanggal 02 Januari Tahun ini.
“Tanggal 29 Desember 2023 Mardani Tanjung sudah mengundurkan diri secara pribadi dan itu sudah kami keluarkan pada tanggal 02 Januari 2024. Kami selaku pengurus Kosgoro 1957 tidak pernah memaksa anggota, apapun keinginan anggota atau pengurus akan tetap kita penuhi, termasuk dalam pengunduran diri, karena itu adalah hak dari masing-masing anggota,” sebut Aprina Situmorang.
Selain itu, Aprina juga membeberkan surat pengunduran diri Mardani Tanjung dan surat pemberhentian telah ditembuskan ke DPK Kosgoro Sumatra Utara guna revitalisasi kembali kepengurusan.
“Sudah ditembuskan ke Provinsi, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan revitalisasi kepengurusan yang baru. Perlu kami jelaskan bahwa Kosgoro 1957 ini juga sama seperti Ormas Pemuda Pancasila, KNPI, IPK dan ormas lainnya, siapa saja punya hak untuk masuk dan semua punya hak untuk keluar tanpa pemaksaan,” cetusnya.
Aprina Situmorang menambahkan, persoalan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Lingkungan Kelurahan Aek Sitio-tio tidak berkaitan dengan Kosgoro 1957 Tapteng. Dan ia meminta semua pihak agar tidak membawa-bawa nama organisasi Kosgoro 1957, guna menjaga kekondusifan dan keamanan terlebih menjelang pemilu 2024.
“Jadi kami Pengurus Kosgoro 1957 Tapteng meminta agar tidak ada lagi omongan sekelompok orang diluar sana tentang pengangkatan Kepling itu. Tidak ada kaitan apapun dengan Kosgoro 1957. Mari kita saling menjaga kekondusifan dan keamanan serta kesejukan jelang pemilu 2024 ini,” harapnya. (Ded)
Editor: Tohap Mnurung,SH
Discussion about this post