TAPTENG – MEDIAMASIP
Personil Polsek Manduamas berhasil membekuk ES (29) warga Binjohara, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara (Sumut)
ES diamankan disalah satu rumah tepatnya di Jalan Lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 18.30 wib yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning, membenarkan bahwa personil Polsek Manduamas berhasil penangkapan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di daearah Manduamas. Telah dilimpahkan langsung tersangka dan barang bukti ke Satnarkoba untuk dalam penyelidikan.
“Memang penangkapan ES berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat dan dilaporkan langsung kepada Kapolsek Manduamas AKP Kuson Butar Butar bahwa ada pelaku pengedar akan menjual narkotika jenis sabu di Desa Binjohara Uruk Kec. Manduamas,” ujar Horas Gurning kepada awak media Selasa (28/08/2023)
Kapolsek Manduamas langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap ES. Personil setelah mendapat arahan langsung bergerak kelokasi sesuai informasi yang didapat.
Sesuai dengan informasi personil langsung mengintai dan menemukan pelaku di Jalan Lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk Kecamatan Manduamas
“Tanpa ragu, personil Polsek Manduamas langsung membekuk ES di salah satu rumah dijalan lintas Dusun III Desa Binjohara Uruk dan menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari dalam kasur dikamar dan 6 buah plastik warna bening dari lantai kamar, Uang tunai Rp.84.000,- dari kantong celana sebelah kanan depan, Ia mengaku bahwa uang tersebut adalah upah penjualan narkotika jenis sabu dan juga personil mendapatkan 1 unit hand phone merk VIVO warna Merah,”Jelas Gurning.
Ditambahkan Gurning, pelaku ES ketika diinterogasi menjelaskan bahwa 2 paket sabu seberat, Bruto 0,19 gram tersebut adalah benar miliknya dan barang itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R dari Simpang Situban Aceh Singkil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ES beserta barang bukti yang dilimpahkan Penyidikannya ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna akan diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post