BINJAI – MEDIAMASIP
Kasus penemuan jasad wanita bernama Yeni Agustina Sipahutar (25) warga Desa Jati Sari, Dusun II Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Langkat di areal perkebunan Tebu Desa Tandam Hilir, Hamparan Perak, Deliserdang beberapa waktu lalu, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan kekasih korban sendiri bernama Afrizal Purnama (23) warga Secanggang, Kabupaten Langkat.
Pemuda itu ditangkap dari sebuah rumah makan di seputaran Jalan Sekip, Medan Petisah, Kota Medan.
Namun, saat ditangkap Afrizal berusaha melarikan diri dan melawan polisi yang memburunya. Polisi harus memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, usai temuan jasad wanita berhijab itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Kita berhasil menangkap pelaku sedang makan bersama seseorang di Jalan Sekip, Medan,” ujatnya, Rabu (27/9/2023).
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, dia nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati akibat kerap dimarahi oleh korban.
Bermula darisitulah, pelaku nekat ingin menghabisi nyawa korban dengan menyiapkan pisau cutter.
“Setibanya di perkebunan tebu, pelaku mencekik leher korban hingga korban tak sadarkan diri dan kemudian mensayat lengan korban dengan pisau yang dibawanya hingga korban tewas. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor, telpon seluler dan sejumlah benda lainnya milik korban,” tegas AKP Zuhatta Mahadi.
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai dan tersangka disangkakan dengan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post