BINJAI – MEDIAMASIP
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu.
Kali ini, polisi menangkap MH alias Brenda dan ‘kaki tangan’ nya berinisial G dari Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
![](https://mediamasip.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220911-WA0000.jpg)
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut, setelah polisi menangkap G dari Desa Tandam Hilir 2, pada akhir Agustus 2023 lalu.
![](https://mediamasip.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230907-WA0066.jpg)
Waktu itu, G ketahuan menyimpan sabu siap edar sebanyak empat paket seberat 1,30 gram. Saat ditangkap polisi, G mengaku mendapat semua sabu itu dari MH alias Brenda.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan,” sebutnya didampngi Kasi Humas Iptu Riswansyah, Kamis (7/9/23).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama lima hari, akhirnya petugas Sat Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus Brenda tidak jauh dari lokasi penangkapan G sebelumnya.
“Dari tangan pelaku Brenda, polisi mendapati 16 paket sabu seberat 7,31 gram,” ujarnya.
Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan dan keduanya ya disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 subs pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun penjara. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post