BINJAI – MEDIAMASIP
Komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba terus dilakukan tanpa henti. Hal itu kembali dibuktikan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Personil yang dikomandoi AKP Irvan Rinaldi Pane tersebut, berhasil mengungkap sindikat pengedar pil ekstasi yang memiliki jaringan antar provinsi.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen menyatakan, selain para pengedar pil ekstasi, mereka juga berhasil menangkap pemasok barang haram tersebut.
“Totalnya, ada empat orang sindikat pengedar pil ekstasi yang diamankan dengan barang bukti 100 butir pil ekstasi,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Iptu Riswansyah.
Perwira menengah tingkat dua itu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi terkait transaksi pil ekstasi di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Binjai Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim Sat Narkoba Polres Binjai berhasil melihat gelagat mencurigakan dari seorang wanita muda berinisial DW (21) warga Desa Perdamaian, Stabat, Kabupaten Langkat dan dua pemuda berinisial MK (21) warga Desa Matang Kumbang, Kabupaten Aceh Utara dan FG (21) warga Desa Wonosari, Aceh Tamiang.
Saat diinterogasi, polisi akhirnya mengetahui bahwa mereka hendak mengedarkan pil ekstasi, setelah ditemukan 100 butir pil ekstasi warna hijau muda.
“Mereka kemudian digelandang ke Mako Polres Binjai untuk diinterogasi,” lanjutnya.
Darisana akhirnya diketahui, mereka mendapatkan semua pil ekstasi itu dari WR alias Daniyanto (18) warga Marelan II, Lingkungan 27, Kelurahan Renggas, Medan Marelan.
“Polisi langsung bergerak meringkus pemasok pil ekstasi itu dan berhasil mengamankan sejumlah uang hasil keuntungan menjual ekstasi,” serunya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka diipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan. (Jufri)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post