SIBOLGA – MEDIAMASIP
Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor R-2) yang telah merugikan seorang wirausaha di wilayah Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui kasat Reskrim, Iptu Donny P. Simatupang, menerangkan, bahwa kasus ini berawal pada hari Sabtu, (23 /09/ 2023) sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor yang bernama Raja Adek Sapoetra, sedang membuka Toko miliknya di Jl. Patuan Anggi No. 21, Kelurahan Pancuran Gerobak, mengeluarkan sepeda motor miliknya merek honda Beat warna putih merah dari dalam toko, kemudian memarkirkannya di depan toko miliknya.
“Usai diparkirkan, adek (pelapor) lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, sekira pukul 12.30 Wib, Adek (pelapor) hendak pergi Sholat dan melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkirkan sudah tidak ada lagi ditempatnya (hilang) begitu saja,” kata Donny kepada awak media. Senin (25/09/2023)
Kasat menambahkan pelapor langsung kemudian memeriksa Rekaman CCTV Toko dan melihat, bahwa pada pukul 11.30 WIB, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal telah mengambil sepeda motor tersebut dan langsung membawanya pergi.
Kemudian, pelapor langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sibolga untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lalu, pada Hari Minggu, (24 /09/ 2023) sekitar pukul 01.20 Wib, tidak sampai 24 jam Tim Opsnal Polres Sibolga berhasil mengungkap keberadaan pelaku pencurian septor tersebut.
“Pelaku langsung berhasil dibekuk dijalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, dan mengaku bernisial NRS alias Naek alias C dan personil juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy STNK sepeda motor atas nama Ida Lena, satu buah kunci sepeda motor merk Honda. Kemudian personil memeriksa sepeda motor plat BB 6209 NM, dan menerahkan dengan nomor rangka MH1JFM211EK431372 serta nomor mesin JFM2E-1436833, pelaku juga seorang Residivis yang baru bebas 2 bulan yang lalu,” jelas Donny.
Pelaku dan barang bukti langsung kemudian diamankan ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 362 KUH. Pidana degan Ancaman Hukuman 5 Tahun. Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post