SIBOLGA – MEDIAMASIP
Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kutilang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) dan menangkap empat orang pria di dalamnya karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, Rabu (17/4/2024) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial JS (25), AKP (23), JH (40), dan HDS (30), semuanya warga Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan empat tersangka bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Polres Sibolga sekira pukul 01.00 WIB.
Penyelidikan itu terkait informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Kutilang.
“Tim saat itu segera bertindak dan berhasil mengamankan empat tersangka bersama dengan barang bukti dua bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, alat hisap bong, pisau lipat, dan mancis,” ungkap Rahmad dalam keterangannya didampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, kamis (17/4/2024).
Rahmad menambahkan, pengungkapan kasus tersebut tertidak berhenti di situ saja. Tim berhasil melakukan pengembangan lebih lanjut dan menemukan barang bukti tambahan di rumah tersangka JH. Barang bukti tersebut berupa dua bungkus kecil plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 3,98 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Penangkapan ini tidak hanya menandai keberhasilan dalam memberantas kejahatan narkotika, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan. Selain itu menegaskan bahwa jaringan penyalahgunaan narkotika bisa sangat luas dan kompleks, sehingga penindakan yang lebih menyeluruh sangat diperlukan,” pungkasnya.(Ded)
Editor: Tohap Manurung,SH
Discussion about this post